Departemen Keuangan AS bertujuan menerapkan kembali tarif impor pada awal Juli menggunakan Pasal 301
Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kembali hambatan perdagangan melalui Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 setelah keputusan pengadilan membatalkan tarif sebelumnya. Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 memutuskan bahwa bea masuk yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump ilegal, karena presiden telah melampaui wewenangnya dengan menetapkan pembatasan tanpa persetujuan Kongres. Putusan itu diikuti oleh perintah dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang mewajibkan pengembalian dana kepada importir dengan total sekitar $130 miliar. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS wajib mengganti biaya kepada perusahaan atas tarif yang dikumpulkan secara ilegal selama masa berlakunya tindakan tersebut.
Berbicara pada acara yang diselenggarakan oleh The Wall Street Journal, Bessent menjelaskan strategi hukum departemen untuk mengatasi putusan tersebut. "Kami mengalami kemunduran di Mahkamah Agung dalam hal kebijakan tarif, tetapi kami akan menerapkan atau melakukan studi Pasal 301, sehingga tarif dapat kembali diberlakukan pada tingkat sebelumnya pada awal Juli," ujarnya. Pemerintah berharap bahwa penerapan Pasal 301 akan memberikan dasar hukum yang sah untuk memberlakukan kembali bea masuk tanpa perlu menyelesaikan masalah konstitusional yang diidentifikasi oleh pengadilan.
Pemulihan jadwal tarif merupakan hal penting dalam upaya menstabilkan pendapatan pemerintah mengingat pengembalian dana besar yang diwajibkan kepada bisnis swasta. Penelitian Departemen Keuangan mengenai dugaan praktik perdagangan tidak adil oleh negara asing perlu membuktikan alasan untuk pembatasan yang diperbarui. Pemerintah bertujuan untuk menyelesaikan prosedur hukum yang diperlukan dengan cepat untuk melindungi produsen dalam negeri. Memastikan arus penerimaan bea cukai yang stabil tetap menjadi prioritas kebijakan Gedung Putih pada periode fiskal saat ini.